Firnando Terima Aspirasi Forkopi Guna Pembahasan Revisi UU Koperasi di Prolegnas Prioritas 2025
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto saat menerima aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Ist/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto menerima aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Dalam kesempatan itu, Forkopi mengusulkan agar adanya revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2025. Menurut Forkopi, revisi UU Perkoperasian diperlukan untuk menyesuaikan terhadap perkembangan koperasi secara mandiri sebagai badan usaha otonom.
Menanggapi hal tersebut, Firnando mendukung adanya usulan agar revisi UU Perkoperasian masuk ke dalam Prioritas Prolegnas di 2025 untuk pembahasan di Badan Legislasi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya berperan sebagai pendamping yang mendukung kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, bukan lagi sebagai pengendali.
Selain itu, UU baru perlu lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan perubahan cepat di bidang ekonomi, usaha, dan teknologi. “Fungsi kita sebagai wakil rakyat untk menyerap aspirasi dilakukan hari ini untuk akomodir masukan dari teman-teman Forkopi. Sehingga, saya sebagai anggota dewan berguna bagi masyarakat,” ujarnya kepada Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan peran dan fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan demokrasi ekonomi.
"Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur, kurang tepat untuk menjadi asas koperasi. Adapun asas kekeluargaan dan gotong-royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” tegasnya.
Diketahui, di periode pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi pernah meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Menkop-UKM Teten Masduki saat itu, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. (rdn)